Kelima, PT TPL menebang kayu hutan alam jenis Kulim dan Kempas
di dalam konsesinya. Ditemukan aktifitas pembukaan hutan alam, termasuk jenis
kulim dan kempas, yang diperuntukkan untuk areal penanaman bibit eukaliptus
baru di konsesi PT TPL sektor Habinsaran.
Baca Juga:
Bupati Pakpak Bharat Terima Bantuan Taman Dancing Fountain dari PT. TPL
Jenis kayu Kulim dan Kempas termasuk pada tanaman yang
dilindungi sesuai dengan Permen LHK No 20 Tahun 2018 jo. Permen LHK No 106
Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permen LHK No. 20 Tahun 2018 tentang
Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, di mana Kempas dikeluarkan dari jenis
tumbuhan yang dilindungi.
Baca Juga:
PT TPL Sektor Habinsaran Berikan 30.000 Bibit Kopi dan Adakan Pelatihan
Keenam, tanpa pengukuhan kawasan hutan Legalitas yang
illegal dan tidak legitimate atau tidak diakui masyarakat adat seharusnya
segera dikoreksi oleh pemerintah berupa melakukan pengukuhan kawasan
hutan.
Konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) diberikan berdasar peta
TGHK (Tata Guna Hutan Kesepakatan) 1982. Peta TGHK ini sifatnya memberikan
arahan alokasi kawasan hutan dan fungsinya. Statusnya dalam konteks tata
perencanaan kehutanan berupa "penunjukan" yang kemudian ditetapkan melalui
Surat Keputusan Menteri. Peta TGHK 1982 belum masuk ke status penunjukan.