Ketujuh, Banyak fasilitas umum seperti kantor pemerintah,
perkampungan, jalan lintas, pemakaman, kebun karet, sawit, kopi hingga sawah
berada dalam konsesi PT TPL sektor Padang Sidempuan.
Baca Juga:
Bupati Pakpak Bharat Terima Bantuan Taman Dancing Fountain dari PT. TPL
Sebagian besar izin PT TPL di sektor Padang Sidempuan telah
ditempati masyarakat. Izin yang berada di Desa Pangkal Dolok Lama, Kecamatan
Batang Onang ini sebagian besar telah menjadi kawasan desa yang diatasnya
terdapat kebun masyarakat, fasilitas umum, Jalan Lintas Sosopan, pemukiman
masyarakat - hampir 1 Kecamatan Batang Onang dan seluruh kawasan Desa Pangkal
Dolok Lama berada dalam izin PT TPL sektor Padang Sidempuan - bahkan Kantor
Bupati Tapanuli Selatan berada di dalam izin konsesi yang dalam kawasan APL.
Baca Juga:
PT TPL Sektor Habinsaran Berikan 30.000 Bibit Kopi dan Adakan Pelatihan
Temuan investigasi, PT TPL bekerja secara tidak sah
(illegal), berada dan beroperasi di atas kawasan yang ditetapkan sebagai hutan
lindung, HPK dan APL. Selain itu, pemberian izin PT TPL yang merujuk pada TGHK
dijalankan dengan proses ketidakpatuhan terhadap amanat pengukuhan kawasan
hutan, karena tidak melibatkan masyarakat adat di Kawasan Danau Toba.
Hal tersebut bertentangan dengan peraturan Kehutanan dan
Agraria di mana PT TPL seharusnya dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan
hukum yang berakibat pada tindakan pidana dan pencabutan perizinan berusaha.