WahanaNews.co I Anggota DPRD Sumatera Utara,
inisial AST, yang saat ini dikenai status tahanan kota, melaksanakan reses
di beberapa kecamatan di Kabupaten Dairi.
Baca Juga:
Halim Lumbanbatu Gelar Syukuran Terpilih Sebagai Anggota DPRD Dairi 2024-2029
AST, terdakwa perkara korupsi pencetakan sawah seluas 100
hektar berbiaya Rp750 juta tahun 2011 di Desa Simungun Kecamatan Siempat Nempu
Hilir, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Dua Ribuan Masyarakat Dapil IV Dairi Hadiri Syukuran Wanseptember Situmorang
Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Syahrul Juaksa Subuki, Kamis
(8/7/2021) mengatakan, oknum anggota DPRD Sumatera Utara berinisial AST dikenai
status tahanan kota berdasarkan penetapan hakim.