"Tidak ada rancangan anggaran biaya (RAB). Kayak
asal-asalan," kata AST.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Roy Sagala Minta Pelantikan Wakil Bupati Dairi Ditunda
Dijelaskan, lahan itu kemudian dimanfaatkan petani untuk
budidaya jagung dan komoditas lainnya. Ketika jaksa melakukan pemeriksaan, tak
ditemukan persawahan, sebagaimana tujuan program awal.
Baca Juga:
Periode ke-2, Wanseptember Situmorang Dilantik Sebagai Pimpinan DPRD Dairi
Sebagaimana diberitakan, kejaksaan menahan AST,
JS dan EM per 4 Mei 2021.Sebelumnya, Pengadilan Tipikor telah memvonis
bersalah Ignatius Sinaga dan Arifuddin Sirait pengurus Kelompok Tani Maradu,
dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan. (tum)