"Tidak ada rancangan anggaran biaya (RAB). Kayak
asal-asalan," kata AST.
Baca Juga:
Tolak Dirumahkan, Ratusan THL Tenaga Kesehatan Demo ke DPRD Dairi
Dijelaskan, lahan itu kemudian dimanfaatkan petani untuk
budidaya jagung dan komoditas lainnya. Ketika jaksa melakukan pemeriksaan, tak
ditemukan persawahan, sebagaimana tujuan program awal.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Roy Sagala Minta Pelantikan Wakil Bupati Dairi Ditunda
Sebagaimana diberitakan, kejaksaan menahan AST,
JS dan EM per 4 Mei 2021.Sebelumnya, Pengadilan Tipikor telah memvonis
bersalah Ignatius Sinaga dan Arifuddin Sirait pengurus Kelompok Tani Maradu,
dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan. (tum)