"Tidak ada rancangan anggaran biaya (RAB). Kayak
asal-asalan," kata AST.
Baca Juga:
Halim Lumbanbatu Gelar Syukuran Terpilih Sebagai Anggota DPRD Dairi 2024-2029
Dijelaskan, lahan itu kemudian dimanfaatkan petani untuk
budidaya jagung dan komoditas lainnya. Ketika jaksa melakukan pemeriksaan, tak
ditemukan persawahan, sebagaimana tujuan program awal.
Baca Juga:
Dua Ribuan Masyarakat Dapil IV Dairi Hadiri Syukuran Wanseptember Situmorang
Sebagaimana diberitakan, kejaksaan menahan AST,
JS dan EM per 4 Mei 2021.Sebelumnya, Pengadilan Tipikor telah memvonis
bersalah Ignatius Sinaga dan Arifuddin Sirait pengurus Kelompok Tani Maradu,
dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan. (tum)