"Tidak ada rancangan anggaran biaya (RAB). Kayak
asal-asalan," kata AST.
Baca Juga:
Pertumbuhan Ekonomi Minus, Bupati Dairi Jangan Bangga Raih WTP
Dijelaskan, lahan itu kemudian dimanfaatkan petani untuk
budidaya jagung dan komoditas lainnya. Ketika jaksa melakukan pemeriksaan, tak
ditemukan persawahan, sebagaimana tujuan program awal.
Baca Juga:
Bupati Dairi di Demo Mahasiswa Saat Sidang DPRD
Sebagaimana diberitakan, kejaksaan menahan AST,
JS dan EM per 4 Mei 2021.Sebelumnya, Pengadilan Tipikor telah memvonis
bersalah Ignatius Sinaga dan Arifuddin Sirait pengurus Kelompok Tani Maradu,
dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan. (tum)