"Ada penggumpalan darah ini, dan kematian ini faktor
penyebabnya karena penyiksaan kemarin,"ujar Tetty Sianipar.
Baca Juga:
Polres Toba Tangani 15 Kasus Pencabulan Sejak Januari 2024
Bagi Tetty, seandainya memang benar Salamat Sianipar
bersalah, untuk mengantisipasi Covid-19, tidaklah juga seharusnya menggunakan
tali, bambu dan balok untuk menangkapnya.
Oleh karenanya, Tetty menyesalkan Gugus Tugas Covid-19 yang
seharusnya datang dengan Alat Pelindung Diri (APD), bukan dengan kayu dan balok
memperlakukan Salamat seperti hewan.
Baca Juga:
Polres Toba Melakukan Operasi Keselamatan Toba 2024
Sebelumnya laporan keluarga juga sudah sampai di Polres Toba
atas pengeroyokan yang juga diduga turut dilakukan aparat desa bernama Erik
Sianipar.