Salamat Sianipar kini telah pergi untuk selamanya, dan pasti
dikuburkan dengan protokol COVID-19.
Baca Juga:
Polres Toba Tangani 15 Kasus Pencabulan Sejak Januari 2024
"Sangat kecil kemungkinan dilakukan autopsi terhadap
jenazah Salamat Sianipar, untuk mencari tentang penyebab kematiannya. Akan
tetapi kita semua, khususnya Polri berhutang untuk menyelesaikan kasus tindak
pidana penganiayaan secara bersama- sama yang telah dilaporkan oleh Lisbet
Sitorus," ujar Sutrisno Pangaribuan.
Demi keadilan dan kepastian hukum bagi Alamarhum Salamat
Sianipar, diminta kepada Polda Sumatera Utara untuk mengambil alih
penanganan Laporan Polisi Nomor:
LP/B/270/VII/2021/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMUT, tertanggal 24 Juli 2021 dari
istri korban, Lisbet Sitorus, dengan perkara Tindak Pidana Penganiayaan Secara
Bersama- sama dari Polres Toba. Pengambilalihan tersebut untuk mengurangi
potensi mobilisasi massa dari para pihak saat dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga:
Polres Toba Melakukan Operasi Keselamatan Toba 2024
"Kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah,
khususnya Satgas Penanganan COVID-19 diminta lebih serius dan lebih manusiawi
dalam penanganan Pandemi COVID-19 ini. Demikian juga kepada seluruh rakyat
Indonesia, diminta untuk tetap memenuhi protokol kesehatan. Kita semua harus
bergotong royong dalam pengendalian COVID-19 agar kita segera keluar dari
Pandemi COVID-19 ini," ujar Sutrisno. (tum)