1. Tidak benar bahwa Kelompok Tani Hutan (KTH) yang bermitra
atau yang di bentuk oleh PT TPL di Aek Napa merupakan dampingan KSPPM dan
Anggota AMAN Tano Batak.
Baca Juga:
Sarmedi Purba Tegaskan, Simalungun Tidak Mengenal Wilayah Adat
Komunitas Ompu Ronggur dan Ompu Bolus Simanjuntak, dampingan
KSPPM, masih berjuang sampai saat ini menuntut pengembalian wilayah adatnya di
Huta Aek Napa. Namun oleh PT TPL membentuk KTH Gapoktan Sabungan ni Huta IV
yang anggotanya bukan anggota masyarakat adat Ompu Bolus dan Ompu Ronggur untuk
mengelola wilayah adat yang sedang di perjuangkan oleh Komunitas Adat Ompu
Bolus dan Ompu Ronggur.
Menyikapi KTH ini pada Mei 2020, komunitas masyarakat adat
Ompu Bolus dan Ompu Ronggur sudah menyampaikan permohonan pembatalan KTH
Gapoktan Sabungan Ni Huta IV di wilayah adat mereka karena berpotensi
menimbulkan konflik horizontal.
Baca Juga:
Dugaan TPL Buka Lahan di Hutan Alam, Menteri KLH Segera Check
2. Tidak benar Kelompok Tani Hutan (KTH) yang bermitra atau
yang di bentuk oleh PT. TPL di Aek Lung adalah dampingan KSPPM.