WahanaNews-Sumut I Penyatuan tiga kubu organisasi
Advokat PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kembali digaungkan.
Baca Juga:
DPC PERADI Kabupaten Bogor 2024-2028 Dilantik Luhut M.P. Pangaribuan
Dilansir dari hukumoline.com, Dewan Pimpinan Nasional Peradi
(DPN Peradi) pimpinan Otto Hasibuan secara resmi melayangkan surat kepada
Juniver Girsang dan Luhut MP Pangaribuan. Keduanya merupakan Ketua Umum Peradi
Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) dan Ketua Umum Peradi Rumah Bersama
Advokat (Peradi RBA).
Surat yang diteken Ketua Umum DPN Peradi Prof Otto Hasibuan
pada 12 Agustus 2021 ini intinya mengusulkan gelaran Musyawarah Nasional
(Munas) Bersama yang pernah disepakati sebelumnya tahun lalu. Hal ini
berhubungan dengan adanya kesepakatan antara 3 Peradi di hadapan Menkopolhukam
Mohammad Mahfud MD dan Menkumham Yasonna H Laoly untuk menyatukan Peradi pada
25 Februari 2020 lalu.
Baca Juga:
Prof Otto Hasibuan Komprehensif Bahas Pentingnya Single Bar di Depan Ketua MA
Dalam surat itu, DPN Peradi bertekad memenuhi kesepakatan
yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Menkopolhukam dan Menkumham itu. DPN
Peradi melihat adanya SK KMA No. 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015
tentang Penyumpahan Advokat, yang membolehkan calon advokat di luar Peradi
disumpah oleh Pengadilan Tinggi berakibat kualitas seleksi advokat semakin
menurun dan menimbulkan perpecahan di tubuh Peradi menjadi 3 organisasi.