Menurutnya, bersatu itu tidak harus kewenangan yang
disatukan, tapi bisa standar profesi yang disatukan. Sebab, kewenangan yang
tunggal (terpusat, red) selalu cenderung korupsi, apalagi yang sifatnya
absolut. Dalam berbagai kesempatan, dirinya selalu mengatakan apakah single
atau multi bar sebenarnya isu utamanya bukan itu.
Baginya, selama beberapa organisasi advokat yang ada saat
ini di Indonesia sepakat dengan "satu standar profesi yang tunggal", apapun
pilihannya tidak akan masalah di kemudian hari. "Berbagai usaha dilakukan untuk
membicarakannya termasuk dengan bantuan Menkopolhukam dan Menkumkam ternyata
hasilnya tidak ada kesepakatan," kata Luhut.
Baca Juga:
DPC PERADI Kabupaten Bogor 2024-2028 Dilantik Luhut M.P. Pangaribuan
Sementara ada organisasi advokat yang selalu
mengarahkan single bar pada kekuasaan yang tunggal. Padahal sebagaimana
diketahui usaha dan mempertahankan konsep seperti ini telah menjadi penyebab
selalu terjadinya perbedaan pendapat diantara advokat dan berakhir perpecahan,
seperti dialami Peradin, Ikadin, Peradi. "Semua organisasi advokat itu
merupakan (hasil, red) penyatuan karena perpecahan sebelumnya. Sekarang
perpecahan itu terjadi lagi karena pemusatan kekuasaan itu." (tum)