Dia mengungkapkan usul Munas Bersama pernah ditawarkan saat
bersengketa di pengadilan, DPN Peradi menolak. "Juga ketika Tim 9 berunding
dibilang juga No. Bahkan ketika Tim 9 sudah sepakat kode etik bersama, tapi
tiba-tiba suruh lapor tidak setuju. Sekarang ujug-ujug bikin usulan dan lebih
dulu disebarluaskan ke publik. Nampaknya surat itu supaya mengesankan dia mau
damai, tapi yang lain tidak. Jadi, nampaknya yang diharapkan opini daripada
kesepakatan bersama."
Baca Juga:
RUU KUHAP: Peradi Luhut Usul Advokat Dapat Imunitas Profesi
"Tapi, dengan surat itu akhirnya dia setuju juga untuk Munas
Bersama. Memang lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali," sindir Luhut.
Dia berharap jika tujuannya rekonsiliasi sebaiknya tidak
usah mengajukan banyak persyaratan. Apalagi pendapatnya yang belum tentu benar
tentang konsep single bar. Bila tujuannya untuk kebaikan profesi advokat, maka
perlu disampaikan semua pengurus di masa konflik tidak eligible (berhak, red)
lagi untuk menjadi pengurus.
Baca Juga:
Pelantikan 523 Advokat Baru, Otto Hasibuan: Jangan Lupakan Kode Etik dan Integritas!
"Jadi tidak saja para ketum tidak boleh mencalonkan, tapi
juga pengurus semasa konflik. Semua seharusnya diserahkan kepada yang baru,"
usulnya.