"Penyatuan dalam pandangan kami mewujudkan dan menegaskan
kembali model organisasi advokat single bar sebagaimana diamanatkan UU No.18
Tahun 2003 tentang Advokat. Dengan pengertian organisasi advokat bisa lebih
dari satu sejalan dengan asas kebebasan berserikat. Tapi, yang melaksanakan
kewenangan sesuai UU Advokat hanya satu organisasi advokat," demikian bunyi
salah satu poin surat DPN Peradi yang diterima Hukumonline, Kamis
(19/8/2021).
Baca Juga:
DPC PERADI Kabupaten Bogor 2024-2028 Dilantik Luhut M.P. Pangaribuan
Kewenangan yang dimaksud UU Advokat yakni Pendidikan Khusus
Profesi Advokat (PKPA), Pengujian Calon Advokat, Pengangkatan Advokat, Membuat
Kode Etik, Membentuk Dewan Kehormatan, Membentuk Komisi Pengawas, Melakukan
Pengawasan Advokat, Memberhentikan Advokat. "Organisasi advokat yang
melaksanakan kewenangan itu adalah Peradi," tulis surat DPN Peradi ini. (Baca
Juga: Kisah Tiga Kubu Peradi Bersatu Disaksikan Menkopolhukam dan
Menkumham)
Dalam siaran persnya, Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan
mengatakan Munas Bersama adalah pilihan yang tepat untuk proses penyatuan.
Karena itu, DPN Peradi memprakarsai kembali untuk membahasnya agar segera bisa
terlaksana Munas Bersama dengan tata cara yang memungkinkan untuk dilaksanakan.
Baca Juga:
Prof Otto Hasibuan Komprehensif Bahas Pentingnya Single Bar di Depan Ketua MA
Dia menginginkan agar Munas tersebut menggunakan AD Peradi
yang lama sebelum terjadi perpecahan yakni dengan cara sistem perwakilan/utusan
cabang. Akan tetapi, demi tercapainya penyatuan Peradi dengan lapang dada
pihaknya siap memenuhi keinginan Rekan Juniver Girsang dan Luhut MP Pangaribuan
agar Munas dapat dilaksanakan dengan cara one man one vote (satu orang satu
suara).