WahanaNews-Sumut | Terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial WWB (28), warga Jalan Murai, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, ditangkap personil Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Senin (21/11/22), sekira pukul 20.00 WIB.
Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap disekitar kediamannya di Kelurahan Aek Manis. 3,54 gram sabu disita sebagai barang bukti. Selain itu, 1 buah timbangan digital dan 1 unit handphone ditemukan di lantai kamar rumah terduga pelaku, turut diamankan.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K, melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning, mengungkapkan, penangkapan terduga pengedar sabu-sabu tersebut, berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
'Informasi menyebutkan jika di Jalan Murai Sibolga, akan ada transaksi narkoba," ungkap Gurning, Rabu (23/11/2022).
Dipaparkan, dari informasi yang diperoleh, Kasat Narkoba menindak lanjuti dengan memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan. Katim Opsnal Ipda Zul Ependi, memimpin penyelidikan bersama personil Satres Narkoba ke lokasi informasi.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Tidak berapa lama melakukan pengamatan, terlihat seorang laki-laki mencurigakan dan cirinya seperti informasi yang didapat. Yakin dengan target, personil langsung mengamankan, dan ketika dilakukan interogasi laki-laki itu mengaku berinisial WWB.
Di lokasi penangkapan, personil menemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening. Sementara di dalam rumah terduga pelaku, juga ditemukan 1 buah plastik warna bening yang berisikan 4 paket sabu-sabu.
"Keseluruhan barang bukti sabu yang didapatkan seberat 3,54 gram," imbuh Gurning.