Masih kata Gurning, terduga pelaku mengakui jika sabu yang didapatkan merupakan miliknya, dan akan diedarkan di wilayah Aek Manis, Kota Sibolga. Barang haram tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial A, yang disebut-sebut sedang mendekam di Lapas Sibolga.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, WWB beserta barang bukti digelandang ke Mako Polres Tapanuli Tengah. Pelaku dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkoba. [rum]