WahanaNews-Sumut | Sadis, ungkapan itulah yang pantas di diberikan kepada pelaku berinisial EH alias AG (25), Petani, warga Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Sumatera Utara ini.
Pasalnya, ia tega membunuh seorang bocah SD berinisial FA Waruwu alias P, (13), Warga Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, usai membunuh korban lalu pelaku memasukan mayat korban ke dalam karung kemudian pelaku membuang mayat korban ke dalam parit yang berada di sebuah kebun milik warga pada hari Senin (13/9/2021).
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Tak lama aksi keji pelaku pun terungkap setelah pihak Kepolisian Resor Nias melakukan penyelidikan serta olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam hitungan jam, akhirnya pelaku berhasil ditangkap personel Polres Nias di sekitar rumahnya pada hari Selasa (14/9/2021), hal ini disampaikan oleh Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Nias, Rabu (15/9/2021) siang.
"Setelah diamankan, terhadap pelaku kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan penahanan di RTP Polres Nias,” sebut orang nomor satu di jajaran Polres Nias ini.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Lebih jauh, Wawan Iriawan menerangkan, bahwa awal dari kejadian pembunuhan tersebut terjadi saat pelaku pulang dari kebun karet dengan menggunakan sepeda motor Revo miliknya, saat itu pelaku hendak sampai kerumahnya, namun pelaku berhenti dikarenakan korban sedang berjalan ditengah jalan menghalang-halangi jalan pelaku,” kata Perwira berpangkat melati dua ini.
Kemudian, kata Wawan Iriawan, Pelaku menegur dan berkata kepada korban “kenapa kamu, mau mati”, namun korban membalas kata-kata EH dengan memaki.
"Mendengar kata makian itu, pelaku emosi langsung turun dari sepeda motornya dan masuk ke dalam rumahnya mengambil sebilah pisau yang berada di dapur," sebut Wawan Iriawan.