“Pelaku marah dan tersinggung karena korban memaki-maki orangtua pelaku dengan perkataan kotor,” terang Mantan Kasubdit II Intelkam Polda Sumut ini.
Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Terhadap pelaku, sambung dia, dipersangkakan melanggar Pasal 80 ayat (3) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku di kenakan dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.
Tambah Wawan Iriawan, diketahui korban selama ini tinggal bersama kakek dan neneknya, “Kedua orang tua korban telah berangkat ke Kerinci Propinsi Jambi untuk bekerja,” pungkas Wawan Iriawan mengakhir. [rum]