SUMUT.WAHANANEWS.CO - Kejanggalan demi kejanggalan muncul dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Roy Erwin Sagala di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Proses penyitaan DVR rekaman CCTV di lokasi kejadian yang berada di gudang milik Wakil Bupati Dairi, Wahyu Daniel Sagala, menuai banyak pertanyaan?, dan yang menjadi terlapor nya menurut pengakuan korban adalah Wakil Bupati Dairi dan rekan rekannya.
Kasus ini bermula dari dugaan pencurian yang dilakukan RES di gudang milik Wakil Bupati Dairi pada 4 Januari 2025 dini hari. Pengakuan Roy Erwin Sagala, ia kembali mendatangi gudang yang sama di malam hari nya dan mengaku ingin bertanggung jawab atas perbuatannya, namun justru dianiaya secara keji yang diduga dilakukan wakil bupati Dairi, kejadian ini sudah dilaporkan ke Polres Dairi. Ironisnya, aksi dugaan pencurian yang terekam CCTV sempat diunggah sebagai komentar di salah satu postingan FB pada akun milik istri korban, namun pengakuan dari pengacara korban mendapatkan kabar dari Polres Dairi, rekaman cctv penganiayaan yang dialami kliennya tidak ada lagi, padahal lokasi kejadian nya sama.
Baca Juga:
Polres Dairi Sita DVR CCTV Kasus Penganiayaan yang Diduga Libatkan Wakil Bupati Dairi
3 SP2HP yang dilayangkan pada tanggal 5, 25 februari serta 17 Maret 2025 menyatakan hal yang sama yang berbunyi "rekaman cctv pada saat terjadi penganiayaan tidak ada ditemukan setelah dilakukan pengecekan rekaman cctv", hal ini terasa janggal setelah ditelaah penasehat hukum korban.
Diketahui sebelumnya pihak Polres Dairi pada 15 Januari 2025 lalu telah menyita rekaman cctv namun pihak penyidik hanya menyita rekaman cctv dimulai dari tanggal 6 Januari, dan tidak ada penyitaan rekaman cctv pada peristiwa penganiayaan tersebut pada tanggal 4 Januari 2025.
Menurut pengakuan korban melalui Supri Darsono Silalahi selaku Penasehat hukum korban, saat menerima SP2HP pada tanggal 5 Februari 2025 dimana kendala penyidik salah satunya tertulis tidak ada terjadi peristiwa penganiayaan
Baca Juga:
Lamsiang Sitompul: Kasus Penganiayaan Roy Sagala di Polres Dairi Dinilai Lamban dan Tumpul!
"Isi salah satu kendala di Surat itu adalah "Rekaman cctv pada saat terjadi penganiayaan tidak ada ditemukan setelah dilakukan pengecekan rekaman cctv", padahal saat itu pihak penyidik pada 15 Januari lalu hanya menyita rekaman cctv dimulai dari tanggal 6 Januari, dan tidak ada penyitaan rekaman cctv pada tanggal 4 Januari 2025, awalnya kita tak menaruh curiga dengan kalimat tersebut," ujarnya sembari menyampaikan bahwa pihak Polres Dairi didalam SP2HP itu tertulis untuk tindak lanjut pihak penyidik akan berkoordinasi dengan ketua pengadilan Negeri Sidikalang terkait izin penggeledahan dan izin penyitaan.
Lalu sambung Supri Darsono Silalahi menjelaskan pihaknya pada tanggal 25 Februari 2025 menerima SP2HP lanjutan dimana saat ia baca di kendala penyidik salah satu nya masih hal yang sama yang berbunyi "rekaman CCTV saat terjadi penganiayaan tidak ada ditemukan setelah dilakukan pengecekan rekaman cctv", hal ini sudah menimbulkan kecurigaan Supri dengan pernyataan yang ada di SP2HP itu, dan hal yang sama rencana tindak lanjut mereka akan berkoordinasi dengan ketua pengadilan Negeri Sidikalang terkait izin penggeledahan dan izin penyitaan. Hal ini membuat rekaman cctv yang terjadi peristiwa penganiayaan pada tanggal 4 Januari 2025 tak kunjung disita
"Saya sempat berdebat dengan menyatakan kepada pihak Polres Dairi mengapa harus menunggu izin dari ketua pengadilan? sementara untuk pasal 34 KUHAP bisa digunakan pihak Polres untuk melakukan penyitaan, setelah perdebatan terjadi pihak polres melakukan penyitaan DVR rekaman cctv dari TKP, dan berjanji akan mengirimkan SP2HP ke Labfor Polda Sumut," ungkapnya.