Sehingga sambung Tommy Aditia Sinulingga menyampaikan dalam hal ini perlu ditindak tegas oknum penyidik ini maka perlu kita laporkan kepada Kapolri Wakapolri, Propam , Kompolnas bahkan komisi III DPR RI untuk dilakukan RDP.
"Karena ini menyangkut dalam hal politis si terlapor dalam hal ini ibaratnya melawan karena orang yang punya kuasa biasanya diduga membuat abuse of power penyalahgunaan kekuasaan karena dia punya kekuasaan didaerah tersebut. Makanya menurut saya perlu dilaporkan ke komisi III DPR RI agar i i menjadi terang benderang dan jelas," ucapnya.
Baca Juga:
Polres Dairi Sita DVR CCTV Kasus Penganiayaan yang Diduga Libatkan Wakil Bupati Dairi
"Obstruction of justice sudah diatur dalam pasal 221 KUHP, intinya apapun perbuatan dalam hal ini menghalang halangi proses hukum baik itu menghalangi bisa dikategorikan menyembunyikan pelaku kejahatan, yang memberikan pertolongan agar menghindari penyidikan atau pun penahanannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda benda yang digunakan dalam kejahatan nah ini termasuk ini kan masuk dalam pasal 221 KUHP, sehingga dalam hal ini kita dapat melaporkan terkait itu ada dugaan menghilangkan, menghancurkan atau menyembunyikan benda benda dal hal bukti kejahatan tersebut, kita bisa buat laporan terbaru terkait hal itu," imbuhnya.
Untuk sanksi orang yang melakukan obstruction of justice kata Tommy Aditia Sinulingga adalah ancaman 12 tahun pidana dalam hal ini tidak tanggung tanggung apabila ada seseorang yang ingin mencegah atau menggagalkan, penghilangan barang bukti bisa dibuktikan dalam hal ini ia dikenakan ancaman 12 tahun pidana.
"Jadi ini tidak main main terhadap obstruction of justice, apalagi yang melakukan ini adalah seorang tokoh masyarakat yang seharusnya menjadi panutan, ini tidak bisa dianggap remeh remeh, dia seorang penguasa di daerah itu jadi dia bisa dalam hal ini punya akses mengatur atau dalam hal ini melakukan komunikasi terhadap oknum oknum aparat penegak hukum yang dalam hal ini bisa untuk mengabulkan dia terhadap yang bersangkutan, Tarok lah saya beranggapan seperti ini urusan benar atau tidak benar itukan sudah ada proses yang dimana negara kita adalah negara hukum," terangnya.
Baca Juga:
Lamsiang Sitompul: Kasus Penganiayaan Roy Sagala di Polres Dairi Dinilai Lamban dan Tumpul!
"Tapi yang dilakukan terlapor ini adalah melakukan main hakim sendiri, ngak mungkin kita bisa memaklumi perbuatannya, seharusnya dia sebagai wakil pemimpin daerah harus melindungi citra bahwasanya negara Ini adalah negara hukum," tambahnya.
Ia berharap kasus ini agar sampai dan di dengar ke Kapolri dan Presiden agar jangan ada terjadi lagi dengan peristiwa yang sama.
"Harapan saya kalau bisa Kasus ini harus mencuat sampai ke ranah publik, agar sampai juga ke Kapolri, bahkan sampai ke pak presiden karena ada oknum pimpinan daerah ada melakukan dugaan penganiayaan, penyekapan terhadap masyarakat, seperti beberapa tahun yang lalu ada seperti kita ketahui ada bupati yang melakukan pelanggaran HAM melakukan penyekapan dalam hal ini jangan sampai terulang lagi, hal yang demikian kita harus melakukan pencegahan, ini baru satu belum lama menjabat apalagi kalau sudah lama menjabat sangat bahaya kalau seperti ini," jelasnya.