Ironisnya, yang lebih mengejutkan Supri Darsono, SP2HP yang ia terima pada tanggal 17 Maret 2025 ia melihat penyidik lagi lagi menulis kan kendala yang sama dimana tertulis "rekaman cctv pada saat terjadi penganiayaan tidak ada ditemukan setelah dilakukan pengecekan rekaman cctv", parahnya lagi DVR cctv telah disita lalu beberapa hari kemudian dikirim ke Labfor Polda Sumut setelah diterbitkan SP2HP tersebut.
"Belum diperiksa Labfor Polda Sumut, pihak Polres Dairi menyatakan rekaman cctv pada saat terjadi penganiayaan tidak ada ditemukan setelah dilakukan pengecekan rekaman cctv", nah disitu lah timbul kecurigaan kita ada apa dengan ini semua makanya saya pastikan adanya Obstruction of justice yang terjadi pada kasus kliennya saya," ungkapnya.
Baca Juga:
Polres Dairi Sita DVR CCTV Kasus Penganiayaan yang Diduga Libatkan Wakil Bupati Dairi
SP2HP tanggal 17 Maret 2025
Rentetan kasus Roy Erwin Sagala membuat Dosen USU Medan Fakultas Hukum yang juga sebagai Praktisi hukum Dr. (C) Tommy Aditia Sinulingga angkat bicara.
Praktisi hukum Dr. (C) Tommy Aditia Sinulingga, menyatakan terkait rekaman cctv yang uda diambil itu katanya tidak ditemukan saat dilakukan pengecekan, itu uda jelas lah dalam hal ini ada menghilangkan barang bukti.
Baca Juga:
Lamsiang Sitompul: Kasus Penganiayaan Roy Sagala di Polres Dairi Dinilai Lamban dan Tumpul!
"Menghilangkan barang bukti bisa dapat juga diduga si terlapor menghilangkan barang bukti atau dalam hal ini ada diduga oknum penyidik ada melakukan kerjasama untuk menghilangkan barang bukti ini, makanya adanya sangat sangat kejanggalan," ujarnya, Rabu (19/3/2025), sembari menjelaskan kronologi bahwa kejadian inikan duluan dilakukan pencurian pada dini hari baru setelah itu dilakukan penganiayaan pada malam harinya, ia heran video pencurian ditemukan namun video penganiayaan tidak ditemukan nah ini sudah jelas ada dalam hal ini menghilangkan barang bukti yang terkait.
Lanjut Tommy Aditia Sinulingga menerangkan obstruction of justice itu jelas diatur dalam hukum dan ada sanksi dalam melakukan obstruction of justice.
"Terlebih lagi yang paling bahaya apabila obstruction of justice yang melakukan apabila diduga oknum penyidik yang mengetahui tentang hukum. Bisa dipatut diduga keras kenapa terjadi kejanggalan kejanggalan , rentetan rentetan uraiannya patut kita duga ada keterlibatan oknum penyidik menurut hemat saya," tegasnya.