Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Iptu Wilson Manahan Panjaitan membenarkan pihaknya baru mengirimkan DVR tersebut ke Labfor Polda Sumut pada hari Senin (17/3/2023) lalu disaat bersamaan diterbitkan SP2HP.
"DVR nya sudah diantar pada hari Senin, kemungkinan bisa memeriksa sekitar dua Minggu ini," akunya.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Yakin 100% Wabup Dairi Diduga Terlibat Penganiayaan, Soroti Sejumlah Kejanggalan
Selain itu Iptu Wilson Manahan Panjaitan menyampaikan kasus yang sudah dilaporkan Roy Erwin Sagala sudah naik sidik dan masih memiliki satu alat bukti ditambah petunjuk bukti yang sekarang masih mau disingkronkan.
"Kami telah transparan kasus sudah kami tangani, untuk kasus pasal 170 dan 351 sudah naik sidik cuma kita masih punya satu alat bukti ditambah ada petunjuk tapi kami harus sinkronkan petunjuk ini, ketepatan setelah saya di polres Dairi saya baru jalan kan program supaya kalau video itu melalui hp direkam cctv, kita mau langsung dari DVR nya, jadi biar jelas gimana kasus ini, kita juga sudah kasih SP2HP kepada pelapor, kita nunggu kabar hasilnya gimana dari Labfor karena sudah diantar," tutupnya, Kamis (20/3/2025).
[Redaktur : Dedi]