WahanaNews-Sumut | Dua Kepala Desa di Kabupaten Samosir di duga tersandung hukum, keduanya tersandung tindak pidana korupsi dan pemalsuan surat.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Samosir pada press release yang dilaksankan di halaman Mako Polres Samosir pada Kamis, 17 November 2022.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Kepala Desa Salaon Dolok, Kecamatan Ronggur Nihuta di duga tersandung kasus korupsi mengenai mutu pengerjaan tak layak di Kecamatan Ronggur Nihuta Kabupaten Samosir TA 2021. Dimana saat ini Unit Tipikor Polres Samosir sedang menyidik pengelolaan APBDes Salaon Dolok, senilai Rp 457 Juta yang tak ketahuan.
"Unit Tipikor Polres Samosir melakukan penyidikan kasus tindak pidana korupsi sesuai Laporan Polisi (LP) Nomor LP/A/317/XI/2022/SPKT Sat Reskrim Polres Samosir/Polda Sumut. Adapun objek LP tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan APBDes Salaon Dolok, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir TA 2021," ucap Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon, SH, MH menjawab pertanyaan awak media.
Kapolres Samosir menyampaikan bahwa sesuai permintaan penyidik Unit Tipikor guna memeriksa beberapa orang, sebagaimana kasus dimaksud sarat melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal dan atau 3 UU 31/1999 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Dijelaskan AKBP Josua, bahwa dalam pemeriksaan ahli kontruksi dan dari hasil audit investigasi dari APIP inspektorat Kabupaten Samosir Tipikor Polres Samosir menemukan indikasi kerugian keuangan negara atau daerah akibat dari silpa kas tunai yang tidak diketahui keberadaannya dengan jumlah dana sebesar Rp 457.821.451,62 (empat ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh satu ribu empat ratus lima puluh satu koma enam puluh dua rupiah) itu tidak sesuai dengan mutu dan wujud fisiknya.
“Dari penyidikan terdapat kekurangan volume serta mutu pekerjaan di Bidang Pembangunan Desa sebesar Rp 457.821.451,62 juta rupiah,” ujar Kapolres AKBP Josua.
Menyikapi kasus ini, AKBP Josua menyampaikan bahwa Unit Tipikor Polres Samosir terlebih dulu dalam upayanya fokus menyelamatkan uang negara.