Kapolres Samosir menjelaskan bahwa di Pasal 263 ditulis bahwa barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun menjawab pertanyaan.
Dalam kegiatan Press release tersebut Kapolres Samosir didampingi Wakapolres Samosir, Kompol Togar Marhusor Lbn.Tobing, SH, MH, Kabag Ops Polres Samosir Kompol L.S Siregar, SH, Kasat Reskrim AKP Natar Sibarani, SH, Kasat Lantas AKP Yuwanto, SH Kasat Narkoba Iptu Arif Suhadi, SH, Kasat Intelkam Polres Samosir AKP Sahala Harahap, SH, Kanit Pidum, Kanit Tipikor Tim Humas Polres Samosir, Tokoh Agama, FKTM. [rum]