"Kita terlebih dahulu upaya pemulihan, bekerjasama dengan APIB, memprioritaskan Kepolisian mengedepankan pengembalian kerugian negara (TGR),” tegas Josua terkait tindak pidana korupsi yang ditangani saat ini.
Begitu juga dengan kasus pemalsuan surat, Kapolres Samosir menyampaikan bahwa Kepala Desa Tomok, Kecamatan Simanindo yang terlibat telah dilakukan penahanan ketika ditanya awak media.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Kapolres Samosir juga menjelaskan akan Laporan Polisi Nomor : LP / B - 15 / I / 2021 / SPKT / POLRES SAMOSIR / POLDA SUMUT, tanggal 17 Januari 2022, Akan dugaan Tindak Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dari KUHP.
Kapolres Samosir di kesempatan Press release tersebut menerangkan bahwa Senin, 02 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 Wib di Desa Tomok, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Pelapor menerima panggilan sidang dari PTUN Medan terkait gugatan atas sertifikat 300 yang diterbitkan oleh BPN Samosir pada tahun 2016, kemudian pelapor melihat ada surat keterangan dari pejabat setempat tentang pengolahan lahan (SKKT) atas tanah yang di miliki pelapor dengan pengeluaran atau penerbitan tahun 2020 oleh kepala Desa Tomok HS, adapun permohonan surat keterangan hak milik dari Pejabat setempat tentang pengolahan lahan (SKKT) tersebut oleh RDS.
"Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan merasa dirugikan sehingga datang ke Polres Samosir agar pelaku di tuntut sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Kapolres Samosir.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Kapolres Samosir menyampaikan bahwa Polres Samosir telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa Sertifikat Nomor : 300/ Desa Tomok atas nama pemegang Hak MS yang di terbitkan oleh BPN Kab. Samosir pada tanggal 20 Desember 2016 serta Surat Keterangan Hak Milik Nomor : 28 / SKHM/ DT/ X / 2020 atas nama RDS yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Tomok HS pada tanggal 20 Oktober 2020.
Lebih lanjut Kapolres Samosir menjelaskan bahwa Polres Samosir telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka hal tersebut berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP sudah terpenuhi dan terhadap HS telah terbukti melakukan pemalsuan surat dan melakukan pemanggilan terhadap HS Sebagai tersangka.
"Polres Samosir telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka HS serta melakukan penahanan terhadap tersangka HS sejak tanggal 17 November 2022 s/d 06 Desember 2022 sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SPHan / 81 / XI / 2022/ Reskrim, tanggal 17 November 2022 dan Polres Samosir telah Memberikan SPHan terhadap keluarga tersangka tanggal 17 November 2022," ujar Kapolres Samosir.