WahanaNews-Sumut I Dua lelaki pengangguran asal Medan
Labuhan, Riski alis Kakong dan temannya Amansyah Alias Kecot, harus
mempertangungjawabkan perbuatanya didepan hukum.
Baca Juga:
Mark-Up Tanah Ratusan Miliar, KPK Sita Rumah Mewah Salomo Sihombing di Medan
Pasalnya, mereka nekat masuk ke rumah orang untuk mencuri dan
tikam si pemilik rumah hingga tewas. Sebabnya karena mereka kalah main judi
Dindong.
Kini akibat perbuatannya, dua lelaki pengangguran itu,
dituntut masing-masing 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) William
Soaloon di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (13/8/2021).
Baca Juga:
Iptu Rudiana, Ayah Eki Bicara Kasus Vina Cirebon: Saya Tidak Diam
Jaksa menilai, kedua lelaki itu terbukti bersalah melakukan
pencurian hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.