"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam
dalam Pasal 365 Ayat (4) KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP," kata Jaksa.
Baca Juga:
Mark-Up Tanah Ratusan Miliar, KPK Sita Rumah Mewah Salomo Sihombing di Medan
Merasa keberatan dengan hukuman 14 tahun penjara, dengan
wajah memelas kedua terdakwa meminta agar hukumannya dapat diringankan oleh
majelis hakim.
"Tolong pak, mohon diringankan lah Yang Mulia,"
kata kedua terdakwa saat membacakan pledoi kepada majelis hakim yang diketuai
Dominggus Silaban.
Baca Juga:
Iptu Rudiana, Ayah Eki Bicara Kasus Vina Cirebon: Saya Tidak Diam
Usai membacakan pledoi, majelis hakim menunda sidang pekan
depan dengan agenda vonis.