"Ya, nanti dipertimbangkan," pungkas hakim.
Baca Juga:
Mark-Up Tanah Ratusan Miliar, KPK Sita Rumah Mewah Salomo Sihombing di Medan
Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa menyebutkan bahwa perkara
ini, berawal saat Riski bertemu dengan Kecot saat Main Dindong. Saat itu Kecot
pusing karena kalah berjudi, hinggs Riski pun mengajak Kecot mencuri.
Selanjutnya, mereka pun mencari sasaran Rumah yang mau
dicuri. Setelah berjalan lebih kurang 15 Menit mereka sampai di Depan Rumah
Korban yang beralamat Jalan Kl. Yossudarso Medan Labuhan.
Baca Juga:
Iptu Rudiana, Ayah Eki Bicara Kasus Vina Cirebon: Saya Tidak Diam
"Melihat situasi Rumah dapat dicuri atau tidak dan
terdakwa Riski menuju arah ke samping Rumah, sedangkan Kecot berada didepan
rumah korban," ucap Jaksa.