WahanaNews-Sumut | Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap korban Yusnaini Lubis (62), yang diduga dilakukan Ardian Siburian alias Rambo. Reka ulang di gelar di pelataran Mako Polres Tapteng, Rabu (5/20/2022), sekira pukul 10.00 WIB.
Rekonstruksi memperagakan 15 adegan, dihadiri Wakapolres Tapteng AKBP H. Rokhmat, SH, MH, Kasat Reskrim AKP Sisworo, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum Kartijo Reonal Tamba, SH, serta Penasehat Hukum tersangka Parlaungan Silalahi SH, dan Mangihut Tua Rangkuti, SH.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Kegiatan reka ulang meliputi peristiwa pembunuhan yang terjadi pada tanggal 11 Agustus 2022 lalu, di warung kopi milik korban, di Dusun I Desa Sihaporas, Kecamatan Pinangsori, Tapanuli Tengah. Lima orang saksi turut dihadirkan.
Dalam rekonstruksi terungkap, aksi pembunuhan terhadap janda pengusaha warung kopi ini dilakukan tersangka dengan memakai beberapa alat diantaranya, parang, batu dan pertalite. Tersangka sakit hati karena dimintai utang dan uang pembayaran kopi oleh korban.
Disalah satu adegan, korban terlihat mendekati tersangka, meminta uang bayaran kopi dan hutang tersangka sebesar Rp 80 ribu. Tersangka enggan membayarnya karena kopi belum habis diminum.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
Karena dibentak, tersangka kesal dan sakit hati. Dalam moment itu, tersangka teringat jika dahulu korban pernah melarang tersangka mendekati seorang perempuan, yang dipekerjakan korban di warungnya.
Korban yang berjalan masuk ke dalam warung langsung di jambak. Tersangka menarik jilbab dan rambut korban. Korban berupaya untuk melepaskan diri dengan posisi kedua tangan kearah belakang menggapai-gapai wajah tersangka. Tanpa pikir panjang, tersangka langsung menggorok leher korban dengan sebilah parang yang sebelumnya ia bawa dari rumah. Walau telah kena sayatan parang, korban masih sempat keluar rumah dan meminta tolong.
Adegan selanjutnya memperagakan, tersangka mengambil batu berukuran besar. Dengan kedua tangannya, tersangka melemparkan batu tersebut ke wajah korban. Tersangka yang terkapar dan bersimbah darah, diseret korban masuk kembali ke dalam warung.