WahanaNews-Sumut I Mantan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan
Hubungan Industrial (PHI), Sahala Aritonang, SH.,AM.Pd, menegaskan bahwa Guru dan
Dosen Swasta itu termasuk pekerja atau Buruh.
Baca Juga:
Menko Airlangga: Manfaat UU Cipta Kerja Tarik Investasi dan Dukung UMKM
Sehingga dalam sengketa hukum PHI, diatur dalam UU
Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 atau saat ini diatur dalam UU No 11 tahun
2020 tentang Cipta Kerja, bukan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sahala Aritonang yang menjadi Hakim atas usulan Federasi
Serikat Pendidikan, Pelatihan dan Industri afiliasi dari Konfederasi Serikat
Buruh Seluruh Indonesia (FESDIKARI-KSBSI) menyatakan ketegasan itu dalam sebuah Surat Terbuka
untuk Pegawai, Guru dan Dosen Swasta serta Pemerintah.
Baca Juga:
Berdiri Di Jambi IHCS Adakan Peresmian dan Dialog Publik
"Hubungan kerja pegawai, guru dan dosen swasta tidak
diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, tidak diatur dalam Undang-Undang
Sistem Pendidikan Nasional, dan tidak diatur dalam Undang-Undang Guru dan
Dosen, akan tetapi, diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja, dan Undang-Undang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial." sebut Sahala saat konferensi Pers Surat
Terbuka ini di Kantor Pusat KSBSI, Senin (23/8/2021).