Kemudian disebutkan proses transformasi IAKN Tarutung menjadi UKN
Tarutung sudah sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah No.
46 tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan dan PMA No. 20 tahun 2020
tentang perubahan bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK).
Baca Juga:
Percepatan Pembangunan dan Peningkatan SDM, Pemkab Samosir MoU dan MoA dengan IAKN Tarutung
Sedangkan terkait dengan hal adanya dugaan ujaran kebencian yang
dituduhkan dalam surat undangan Ketua DPRD Tapanuli Utara, dimedia sosial, ditegaskan
bukan tupoksi Rektor IAKN Tarutung untuk menjawabnya.
Surat penolakan undangan diskusi ditandatangani Plt. Rektor IAKN
Tarutung, Dr. Lustani Samosir, M.pd.
Baca Juga:
Puluhan Mahasiswa IAKN Tarutung KKN di Pakpak Bharat
Soal ujaran kebencian yang diduga dilakukan di media sosial oleh staf
pengajar IAKN Tarutung pada surat undangan diskusi Ketua DPRD Taput, Prof.
Yusuf LH, guru besar, pengajar di IAKN Tarutung menyatakan, bahwa hal itu bukan
ranah DPRD Kab. Tapanuli Utara.