Pembahasan:
Salah satu tujuan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah
adalah agar tugas umum Pemerintah yakni penyelenggaraan pemerintahahan,
koordinasi pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan terbagi habis kepada unit
kerja sehingga dalam pelaksanaannya dapat memenuhi pola manajemen yang baik dan
mencapai sasaran.
Baca Juga:
Update Covid-19 Samosir Per 8 Agustus 2021, Tambah 26 Kasus Baru, 31 Sembuh
Secara umum disebutkan ada 3 tujuan mendasar pembentukan
organisasi perangkat daerah yaitu; 1). Untuk Mewujudkan Tujuan Pemberian
Otonomi; 2). Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Tertentu.; 3) Untuk
Melaksanakan Pelayanan Publik.
Ketiga tujuan itu adalah beban tanggungjawab yang harus
dipikul oleh seorang Kepala Daerah (Bupati/Wakil bupati)) sehingga harus
dibantu oleh organisasi perangkat daerah yang membagi habis beban tugas
tersebut. Artinya OPD adalah wadah unsur pelaksana fungsi penunjang atas urusan
Pemerintahan (Daerah).
Baca Juga:
Update Covid-19 Samosir Per 23 Juli 2021, Kumulatif Konfirmasi Positif 1.004 Kasus
Dasar utama penyusunan organisasi perangkat daerah dalam
bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah, yang terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan, Dan harus
dipahami dan tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus
dibentuk kedalam organisasi tersendiri. Pembentukan perangkat daerah
semata-mata didasarkan pada pertimbangan rasional untuk melaksanakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah secara efektif dan efisien.