Patut dicatat bahwa untuk penyelenggaraan administrasi
pemerintahan serta program dan kegiatan pemerintah, kepada Daerah baik itu
Gubernur dan Bupati/Walikota dibantu oleh perangkat daerah. Perangkat Daerah
atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu merupakan organisasi atau lembaga
pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah, dan
pembentukan Perangkat Daerah harus berdasarkan pertimbangan karakteristik,
potensi, dan kebutuhan Daerah.
Baca Juga:
Update Covid-19 Samosir Per 8 Agustus 2021, Tambah 26 Kasus Baru, 31 Sembuh
Kembali ke topik bahasan Perubahan Perda Samosir Nomor 8
tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang disebutkan dalam rangka Penataan dan
Penguatan Kelembagaan dengan cara penyederhanaan atau perampingan OPD. Penataan
dimaksud bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan
pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat dan efisiensi anggaran.
Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah tentunya berimplikasi terhadap Susunan
Organisasi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003,
baik dari segi jumlah/besaran, susunan organisasi, maupun perumpunan urusan
yang harus disesuaikan dan ditata kembali. Selanjutnya pertengahan tahun 2007
menjadi babak baru bagi penataan kelembagaan daerah di Indonesia secara umum
Hal ini karena dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 (PP
41/2007) tentang Organisasi Perangkat Daerah yang menggantikan peraturan
sebelumnya (PP 8/2003) mengamanatkan beberapa butir perubahan yang harus segera
direspon oleh daerah bila tidak menginginkan kesulitan dalam administrasi
penganggaran dengan pemerintah pusat.
Baca Juga:
Update Covid-19 Samosir Per 23 Juli 2021, Kumulatif Konfirmasi Positif 1.004 Kasus
Landasan operasional dari Penataan Lembaga itu sendiri
adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2007. Berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri no 57 tahun 2007 tersebut maka Pemerintah Daerah
menetapkan Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penataan Organisasi Perangkat daerah sendiri sebagaimana
tertuang dalam PP Nomor 41 tahun 2007 di dasarkan atas variabel Jumlah
penduduk, Luas Wilayah, dan Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).