Struktur Organisasi Kementerian Komunikasi dan
Informatika sebagi berikut: 1. Sekretariat
Jenderal; 2. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
3. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika; 4. Direktorat
Jenderal Aplikasi Informatika; 5. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi
Publik; 6. Inspektorat Jenderal; 7. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia; 8. Staf Ahli Bidang Hukum; 9. Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi,
dan Budaya; 10. Staf Ahli Bidang Komunikasi, dan Media Massa; dan 11. Staf Ahli
Bidang Teknologi;
Baca Juga:
Update Covid-19 Samosir Per 8 Agustus 2021, Tambah 26 Kasus Baru, 31 Sembuh
Sedangkan lembaga yang menjadi mitra Kementerian Kominfo
antara lain: Seluruh Lembaga Negara/Kementerian Indonesia, Dewan Pers, Badan
Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Komisi Penyiaran Indonesia, Dewan Teknologi
Informasi dan Komunikasi Nasional, Lembaga Sensor Film, Lembaga Penyiaran
Publik, Komisi Informasi, PT Pos Indonesia, PT Telkom Indonesia, LKBN Antara, Gerakan
Nasional 1000 Startup Digital, Startup Studio Indonesia;
Artinya Kementerian Kominfo mengurusi seluruh hal yang
berkaitan dengan penyiaran, komunikasi, informasi baik secara verbal (audio),
visual, digital maupun internet.
Baca Juga:
Update Covid-19 Samosir Per 23 Juli 2021, Kumulatif Konfirmasi Positif 1.004 Kasus
B. Dinas Komunikasi dan Informasi/Informatika Daerah
(Kominfo)
Seiring dengan perkembangan pembangunan dan teknologi
informasi dengan dihapusnya Departemen Penerangan di Daerah, maka di
tahun 90-an ada beberapa pemerintah daerah yang membentuk unit kerja/kantor
dengan nama Kantor Pengolahan Data Elektronik (PDE) selain adanya Bagian Humas
dan Protokol di Sekretariat Daerah.