Kemudian memasuki tahun 2000 an dengan terbentuknya
Kementerian Kominfo, Kementerian Dalam Negeri juga memberi peluang untuk
membentuk Dinas Kominfo di Daerah.
Baca Juga:
Update Covid-19 Samosir Per 8 Agustus 2021, Tambah 26 Kasus Baru, 31 Sembuh
Adapun tugas pokok dan fungsi Dinas Kominfo Kabupaten (saya
kutip dari kabupaten Temanggung Jawa Timur) sebagai berikut:
Baca Juga:
Update Covid-19 Samosir Per 23 Juli 2021, Kumulatif Konfirmasi Positif 1.004 Kasus
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu
Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Informasi dan Komunikasi
Publik, Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Bidang Statistik dan
Persandian yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan
kepada kabupaten di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Bidang Teknologi
Informasi dan Komunikasi dan Bidang Statistik dan Persandian.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas
tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi: a. Perumusan
kebijakan teknis di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Bidang Teknologi
Informasi dan Komunikasi dan Bidang Statistik dan Persandian; b. Penyusunan
norma, standar, prosedur dan kriteria di Bidang Informasi dan Komunikasi
Publik, Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Bidang Statistik dan
Persandian; c. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Bidang Teknologi Informasi dan
Komunikasi dan Bidang Statistik dan Persandian; d. Pembinaan dan
pelaksanaan tugas di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Bidang Teknologi
Informasi dan Komunikasi dan Bidang Statistik dan Persandian; e. Penyusunan
kebijakan penyediaan sarana prasarana Informasi dan Komunikasi Publik,
Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Statistik dan Persandian; f. Pengelolaan
informasi dan komunikasi publik pemerintah daerah sesuai peraturan perundangan
tentang keterbukaan informasi publik; g. Pengelolaan nama domain yang
telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan sub domain di lingkup Pemerintah
Daerah; h. Pengelolaan e-Government di lingkup Pemerintah Daerah; i.
Pemasangan dan pemeliharaan infrastruktur dan jaringan teknologi informasi
Pemerintah Daerah; j. Penyelenggaraan statistik sektoral dan statistik
khusus di lingkup daerah; k. Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan
informasi Pemerintah Daerah; l. Penetapan pola hubungan komunikasi sandi
antar perangkat daerah; m. Penyusunan pedoman dan petunjuk teknis di
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Bidang Teknologi Informasi dan
Komunikasi dan Bidang Statistik dan Persandian Pemerintah Daerah; n. Pengendalian
teknis di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Bidang Teknologi Informasi
dan Komunikasi dan Bidang Statistik dan Persandian; o. Penyelenggaraan
kesekretariatan Dinas Komunikasi dan Informatika; p. Pelaksanaan
monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas-tugas di Bidang
Informasi dan Komunikasi Publik, Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi dan
Bidang Statistik dan Persandian; q. Penyelenggaraan pelayanan di Bidang
Informasi dan Komunikasi Publik, Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi dan
Bidang Statistik dan Persandian yang menjadi kewenangannya;