Berdasarkan variabel dapat ditetapkan jumlah Unit kerja dan
OPD yang akan dibentuk. Misalnya jika sebuah daerah mendapat variabel bernilai
lebih dari 70 (tujuh puluh), maka Daerah tersebut dapat membentuk
Sekretariat Daerah yang terdiri dari paling banyak 4 (empat) asisten, Jumlah
Dinas paling banyak 18 ( delapan belas ) dan jumlah Lembaga teknis paling
banyak 12 ( dua belas ). Berdasarkan Peraturan Daerah tersebut dapat juga
ditetapkan Lembaga Teknis Daerah, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
PP) dan Badan Penggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Baca Juga:
Update Covid-19 Samosir Per 8 Agustus 2021, Tambah 26 Kasus Baru, 31 Sembuh
Diatas dasar itu dalam rangka Penataan Organisasi Perangkat
Daerah di Kabupaten Samosir, apakah kebijakan penataan organisasi perangkat
daerah itu yang sudah di lakukan pemerintah daerah sesuai dengan pedoman teknis
yaitu PP 41 tahun 2007 dan peraturan lainnya yang terbit di kemudian hari??
Apakah sudah dilakukan evaluasi atas kebijakan penataan organisasi itu selama
berlangsungnya periode 2016 - 2021 yang lalu.
Baca Juga:
Update Covid-19 Samosir Per 23 Juli 2021, Kumulatif Konfirmasi Positif 1.004 Kasus
Kita harus memahami bahwa PP 41 tahun 2007 adalah awal
pengaturan organisasi perangkat daerah. PP tersebut menjadi Pedoman teknis yang
mengamanatkan agar besaran organisasi perangkat daerah di sesuaikan dengan
karakteristik dan kondisi dan harus dibuat seefisien mungkin.
A. Evaluasi Kebijakan Penataan Organisasi Perangkat
Daerah harus dilakukan menyangkut .