Ketika Bupati Samosir periode 2021-2024 menyampaikan
Rancangan Peraturan Daerah atas Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah yang pada prinsipnya berkenaan pada perubahan
nomenklatur perangkat daerah, antara lain disebutkan perubahan jumlah
organisasi perangkat Daerah dari 38 OPD menjadi 32 OPD (terjadi pengurangan 6
OPD) dan Staf Ahli Bupati menjadi 2 orang saja.
Baca Juga:
Update Covid-19 Samosir Per 8 Agustus 2021, Tambah 26 Kasus Baru, 31 Sembuh
Ketika informasi ini mencuat ke public dan dibahas oleh
DPRD, banyak pihak mengajukan pertanyaan, usul dan saran bahkan terkesan
"menolak" perubahan (pengurangan dan penggabungan), salah satu di antaranya
menyangkut penghapusan Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan
menggabungkannya (menjadi salah satu bidang) dengan Dinas Perhubungan.
Baca Juga:
Update Covid-19 Samosir Per 23 Juli 2021, Kumulatif Konfirmasi Positif 1.004 Kasus
Tentu saja pembahasan ini bergulir di komunitas warga
terutama di kalangan pers/wartawan yang selama ini sehari-harinya bertugas
dalam koordinasi-kerjasama dengan Kominfo dalam hal pemberitaan media massa
cetak/online, bahkan tidak jarang medsos juga ikut-ikutan menginformasikan
peristiwa yang terjadi di masyarakat.
Kondisi ini terjadi sejak terbentuknya Dinas Kominfo di
Samosir, sementara Bagian Humas di Sekretariat tidak lagi menjadi "sasaran"
para pemberita/pewarta/wartawan, dan memang tugas utamanya adalah sebagai Humas
Pimpinan.