A. Kementerian Kominfo (Pusat)
Catatan sejarah pembentukan Kominfo terbentuk pada tahun
2001-2005 dengan nomenklatur Kementerian Negara, dan pada tahun 2005-2009 menjadi
Departemen Kominfo, seterusnya tahun 2014 hingga sekarang menjadi Kementerian
Kominfo.
Baca Juga:
Update Covid-19 Samosir Per 8 Agustus 2021, Tambah 26 Kasus Baru, 31 Sembuh
Sejak zaman kemerdekaan sampai Orde Baru, bidang
komunikasi dan informasi ini menjadi tugas pokok Departemen Penerangan
(terkenal pada masa alm. Harmoko), yang menjadi corong Pemerintah (Pusat)
melalui radio, televisi, pers/media massa (Koran) dan dibentuk di daerah
sebagai instansi vertikal dan aparat lapangan disebut sebagai Jupen (Juru
Penerangan).
Baca Juga:
Update Covid-19 Samosir Per 23 Juli 2021, Kumulatif Konfirmasi Positif 1.004 Kasus
Sesuai UU Nomor 38 tahun 2008, Kementerian Kominfo dibentuk
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang komunikasi, dan informatika
dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan
negara. Dalam melaksanakan tugas,
Sementara fungsinya adalah menyelenggarakan; 1. Perumusan,
penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi, dan informatika; 2.
Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab
Kementerian Komunikasi, dan Informatika; 3. pengawasan atas pelaksanaan tugas di
lingkungan Kementerian Komunikasi, dan Informatika; 4. pelaksanaan bimbingan
teknis, dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Komunikasi, dan
Informatika di daerah; dan 5. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala
nasional.