Saya melihat beberapa OPD yang dibentuk di awal reformasi
dengan PP Nomor 41 tahun 2007 dengan prinsip miskin struktur-kaya fungsi
(periode Bupati Mangindar Simbolon) lebih cukup untuk menampung dan membagi
habis berbagai urusan pemerintahan), walaupun ada beberapa urusan yang tidak
tepat dalam perumpunannya.
Baca Juga:
Update Covid-19 Samosir Per 8 Agustus 2021, Tambah 26 Kasus Baru, 31 Sembuh
Sementara di periode selanjutnya 2016, makin diperluas
dengan pembentukan OPD baru yang semestinya masih dapat bergabung dalam satu
rumpun urusan-tugas, dan OPD inilah yang akan dilakukan Penataan Ulang dan itu
dimungkinkan oleh peraturan.
Kita setuju dan sah-sah saja jika penataan ulang dimaksudkan
untuk mendukung percepatan kinerja pelayanan Pemerintah Daerah asalkan
prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam peraturan yang diterbutkan PP dan Permendagri
terpenuhi dengan mempertimbangkan potensi dan kebutuhan Daerah (maaf bukan
faktor kepentingan pribadi atau kelompok).
Baca Juga:
Update Covid-19 Samosir Per 23 Juli 2021, Kumulatif Konfirmasi Positif 1.004 Kasus
2. Sesuai aturan yang menjadi dasar penataan organisasi
Pemerintah di pusat dan daerah, tugas dan atau urusan pemerintahan di Bidang
Perhubungan (Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan) sangat jauh berbeda
dengan tupoksi Bidang Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo, Dinas
Kominfo), bahkan di Daerah pun keduanya berada pada perumpuan yang berbeda.