3. Sistem Managemen Pemerintahan Daerah. Sistem merupakan
keseluruhan proses yang dipergunakan untuk melaksanakan atau mewujudkan
kebijakan. Sistem manajemen pemerintahan daerah di jalankan berdasarkan
desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas perbantuan Permasalahan yang lazim
ditemukan dalam organisasi pemerintahan antara lain kurangnya
pemahaman aparatur pemerintah daerah akan tugas pokok dan fungsinya dan juga
koordinasinya dengan OPD yang lain. Artinya bahwa pengaruh faktor sistem
managemen administrasi pemerintahan daerah cukup tinggi untuk memberi
hasilnya yang lebih baik. Jika hasilnya kurang baik maka hal ini menunjukkan
bahwa fungsi penggunaan dinamika administrasi belum di jalankan dengan baik.
Sebab seharusnyalah Pemerintah Daerah harus lebih peka terhadap dinamika
administrasi yang terjadi di ruang lingkup kerjanya.
Baca Juga:
Update Covid-19 Samosir Per 8 Agustus 2021, Tambah 26 Kasus Baru, 31 Sembuh
4. Demokrasi dan desentralisasi berkaitan dengan upaya untuk
mengatur kepentingan rakyat dalam wujud pemerintahan itu makin hari semakin
mengalami perubahan wujud dan bentuknya. . Masyarakat yang luas memerlukan
pengaturan terhadap kebutuhan- kebutuhan bersama, maka diperlukan tatanan dan
aturan agar kebutuhan bersama itu terpenuhi. Penataan kelembagaan perangkat
daerah harus di sesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat agar
dapat memenuhi asas demokrasi dan desentralisasi. Penggunaan sumber daya di
dalam organisasi perangkat daerah harus di gunakan sepenuhnya untuk memenuhi
tuntutan pelayanan publik dan target pembangunan. Artinya dalam penataan
organisasi perangkat daerah, harus dilakukan Analisis beban kerja sebelum
atau melakukan penataan organisasi perangkat daerah. Hal ini dibutuhkan agar
penataan atau desain organisasi perangkat daerah dapat mendorong kemandirian
dan kreativitas dan inovasi mengoptimalkan sumber daya aparatur di
lingkup pemerintah daerah.
Baca Juga:
Update Covid-19 Samosir Per 23 Juli 2021, Kumulatif Konfirmasi Positif 1.004 Kasus
Pertanyaannya yang timbul atas kajian diatas adalah sudahkah
dilakukan kajian mendalam atas pertimbangan karakteristik, potensi dan
kebutuhan Daerah?
Kesimpulan dan Rekmendasi;
1. Dalam penataan (kembali) Organisasi Perangkat
Daerah melalui penghapusan dan atau penggabungan dengan OPD lain, secara
menyeluruh, kelihatannya belum merupakan hasil kajian bersama sesuai dengan
criteria-persyaratan yang disebutkan dalam PP yang mendasarinya.