Ketika Kominfo menjadi salah satu bidang di Dinas
Perhubungan, maka ruang gerak Komunikasi-Informasi semakin sempit
(dulunya ditangani 3 bidang). Dapat dibayangkan Kepala Bidang yang bersangkutan
akan berhadapan dengan tugas urusan yang luas dan besar di sektor komunikasi
dan informasi.
Baca Juga:
Update Covid-19 Samosir Per 8 Agustus 2021, Tambah 26 Kasus Baru, 31 Sembuh
3. Dengan bahasan dan kajian diatas, saya menyampaikan
rekomendasi sebagai berikut; a. Dinas Kominfo tetap eksis sebagai salah satu
OPD di Kab. Samosir; b. Penghapusan dan pengabungan Kominfo ke Dinas
Perhubungan menyalahi ketentuan dari sisi perumpunan urusan dan fakta di
lapangan kedua Dinas ini mempunyai tugas-fungsi yang jauh berbeda; c. Sebaiknya
ke OPD Dinas Kominfo dimasukkan urusan Statistik dan Persandian; d. Dalam
pengisian jabatan struktural disarankan agar masing-masing jabatan diisi oleh
ASN yang memiliki latar belakang pendidikan, pengalaman kerja (task and social
background), diklat teknis (kompetensi) di bidangnya, artinya prinsip the
right man, the right competency, on the right place, dan tidak mengabaikan
aturan jabatan-karier kepagawaiannya. e. Bupati/Wakil Bupati Samosir
perlu membahasnya secara detail terkait dengan penataan OPD, tentu harus ada
pemahaman bersama atas prinsip prinsip dan maksud dan tujuan melakukan penataan
ulang, misalnya: prinsip efektif dan efisien, Jangan karena efisiensi akhirnya
pelaksanaan tugas menjadi tidak efektif (tidak mencapai sasaran).
Demikian bahasan kajian ini disampaikan kehadapan pembaca,
semoga bermanfaat untuk pembangunan daerah khususna di Kabupaten Samosir. Ambarita, Sabtu (10/07/2021) (tum)
Baca Juga:
Update Covid-19 Samosir Per 23 Juli 2021, Kumulatif Konfirmasi Positif 1.004 Kasus
Penulis adalah: Pengamat Sosial, Budaya dan
Kepariwisataan.