Dalam Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi,
Kodefikasi, Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, kedua
urusan ini pada Urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan
dasar, sehingga kodefikasi nomenklatur bidang Perhubungan ditetapkan dengan
kode 2.15 sedang bidang Kominfo dengan kode 2.16.
Baca Juga:
Update Covid-19 Samosir Per 8 Agustus 2021, Tambah 26 Kasus Baru, 31 Sembuh
Pada PP 18 tahun 2016, pasal 15 ayat 4 (e) bahwa yang satu
rumpun adalah Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, artinya
Kominfo dan Perhubungan tidak satu rumpun, kendatipun sama-sama pada Urusan
Pemerintah Wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar (pasal 15 ayat 4).
Maka penghapusan Dinas Kominfo, kelihatannya tidak
berdasarkan kajian potensi dan kebutuhan daerah (Komunikasi dan Informatika itu
memerlukan penanganan khusus di era millennium, industri 4.0, KSPN-DPSP dan
kelancaran hubungan komunikasi, jejaring dengan seluruh stakeholders. Siapa
menguasai informasi dia akan menguasai dunia.
Baca Juga:
Update Covid-19 Samosir Per 23 Juli 2021, Kumulatif Konfirmasi Positif 1.004 Kasus
Wacana penggabungannya dengan Dinas Perhubungan, saya kira
juga salah kaprah, kenapa? selain urusan yang berbeda dan eksisting beban tugas
yang cukup berat di kedua OPD (Dinas Perhubungan dan Dinas Kominfo) maka saya
memiliki pandangan jika ke depan Dinas Perhubungan (tanpa nomenklatur Kominfo)
justru akan bergerak lambat dan mengalami kesulitan, karena yang satu menangani
urusan teknis (lapangan) sementara dia harus menangani komunikasi-informatika
(dunia nyata di alam maya) yang semakin canggih.