Dalam melihat aspek ketepatan dari penataan SKPD di lingkup
pemerintah daerah, apakah sudah disesuaikan dengan urusan-urusan yang sudah di
limpahkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Serta melihat apakah
penataan organisasi perangkat daerah itu sudah di sesuaikan dengan klasifikasi
dan variabel yang ditentukan di dalam PP yang menjadi pedomannya?
Baca Juga:
Update Covid-19 Samosir Per 8 Agustus 2021, Tambah 26 Kasus Baru, 31 Sembuh
B. Faktor Penentu Keberhasilan Kebijakan Penataan
Organisasi Perangkat Daerah
1. Penentuan Perumpunan Urusan Kewenangan Penentuan
perumpunan urusan kewenangan adalah ketentuan yang di gunakan untuk menentukan
urusan atau kewenangan, bagaimana merumpunkannya, bagaimana menentukan jumlah
satuan dan unit kerja, dan nomenklatur atau sebutan bagi masing masing satuan
kerja perangkat daerah.
Baca Juga:
Update Covid-19 Samosir Per 23 Juli 2021, Kumulatif Konfirmasi Positif 1.004 Kasus
Penentuan perumpunan urusan kewenangan menentukan
keberhasilan implementasi kebijakan penataan organisasi perangkat daerah.
Regulasi Penataan Organisasi perangkat daerah menuntut pemerintah daerah harus
menaungi seluruh urusan kewenangan yang sudah di limpahkan oleh pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah.
Yang perlu dipertanyakan dalam penataan organisasi
perangkat daerah ini, apakah sudah memperhatikan sasaran klarifikasi
namun belum memperhatikan pemetaan hambatan.