Memperhatikan pro-kontra-pendapat dari warga
masyarakat terkait Dinas Kominfo dan Dinas Perhubungan, mari kita coba
melakukan kajian berdasarkan tugas pokok dan fungsi dari kedua OPD di beberapa
daerah dan di tingkat Kementerian.
Baca Juga:
Update Covid-19 Samosir Per 8 Agustus 2021, Tambah 26 Kasus Baru, 31 Sembuh
Nomenklatur, Tupoksi dan Peraturan Pembentukanya;
1. Kementerian Perhubungan (Pusat) dan Dinas Perhubungan
(Daerah)
Baca Juga:
Update Covid-19 Samosir Per 23 Juli 2021, Kumulatif Konfirmasi Positif 1.004 Kasus
A. Departemen Perhubungan/Kementerian Perhubungan
yang dibentuk sejak awal perjuangan kemerdekaan (1945), pada awalnya membawahi
bidang perhubungan dan pekerjaan umum, kemudian berubah pada pengakuan
kedaulatan Belanda atas RIS tahun 1949, Departemen Perhubungan memiliki
wewenang untuk mengatur perhubungan laut, udara, darat, perkereta Apian serta
pos, telegraf, dan telekomunikasi dan masing-masing sektor tersebut diurus oleh
jawatan-jawatannya sendiri yang berada di bawah struktur organisasi Departemen
Perhubungan.
Titik berat yang menjadi perhatian Departemen Perhubungan
pada era 1945-1949 adalah perhubungan darat karena diantara beberapa sektor
perhubungan lainnya seperti laut maupun udara belum bisa menjadi sarana
optimal.