Kebijakan yang berorientasi pada perataan adalah kebijakan
yang akibatnya atau usaha secara adil di distribusikan. Perataan pada
pelaksanaan kebijakan penataan organisasi perangkat daerah dilihat dari
pembentukan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sudah mempertimbangkan
pemenuhan kebutuhan secara merata di masing masing urusan yang menjadi
kewenangan pemerintah daerah.
Baca Juga:
Update Covid-19 Samosir Per 8 Agustus 2021, Tambah 26 Kasus Baru, 31 Sembuh
Selain perataan dalam segi pemenuhan kebutuhan, kebijakan
penataan organisasi perangkat daerah juga dapat focus pada saat penentuan
prioritas pemilihan, apakah penentuan pemilihan kegiatan tersebut tanpa
intervensi atau bebas nilai. Hal ini untuk menghindari terjadinya beberapa
kesalahpahaman tentang tugas pokok dan fungsi masing -masing OPD oleh pegawai
negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah.
5. Responsivitas Responsivitas dalam kebijakan publik dapat
diartikan sebagai respon dari suatu aktivitas. Yang berarti tanggapan sasaran
kebijakan publik atas penerapan suatu kebijakan. Menurut William N. Dunn menyatakan
bahwa responsivitas (responsiveness) berkenaan dengan seberapa jauh
suatu kebijakan dapat memuaskan kebutuhan, preferensi, atau nilai
kelompok-kelompok masyarakat tertentu (Dunn, 2003:437). Kriteria
responsivitas di aplikasikan pada aspek pemahaman aparatur pemerintah
daerah terhadap kebijakan penataan organisasi perangkat daerah yang sudah
dilakukan. Catatan saya di periode yang lalu bahwa kebijakan penataan
organisasi perangkat daerah di Samosir telah berjalan sesuai dengan pedoman
teknis penataan kelembagaan perangkat daerah. Namun dalam perjalanannya ada
kekurangan yaitu lemahnya pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap tugas
pokok dan fungsinya.
Baca Juga:
Update Covid-19 Samosir Per 23 Juli 2021, Kumulatif Konfirmasi Positif 1.004 Kasus
6. Ketepatan merujuk pada nilai atau harga dari tujuan
program dan pada kuatnya asumsi yang melandasi tujuan-tujuan tersebut.Artinya
ketepatan dapat diisi oleh indikator keberhasilan kebijakan lainnya. Misalnya
dampak lain yang tidak mampu diprediksi sebelumnya baik dampak tak terduga
secara positif maupun negatif atau dimungkinkan alternatif lain yang dirasakan
lebih baik dari suatu pelaksanaan kebijakan sehingga kebijakan bisa lebih dapat
bergerak secara lebih dinamis.