Artinya Dinas Perhubungan, masih tetap memiliki tugas pokok
utama di sektor transportasi darat dan danau terkait alat transportasi,
keselamatan transportasi dan aturan yang berhubungan dengan itu (peraturan
perlalu lintasan), yang menurut pengamatan dan pengalaman, setiap tahun
berkembang signifikan terutama dikaitkan dengan ditetapkannya Samosir sebagai
salah satu destinasi pariwisata super prioritas, yang butuh keamanan-kenyamanan
ber lalu lintas.
Baca Juga:
Update Covid-19 Samosir Per 8 Agustus 2021, Tambah 26 Kasus Baru, 31 Sembuh
Dari berbagai survey saya di beberapa dinas perhubungan
kabupaten, secara umum tugas-pokok dan fungsi Dinas Perhubungan adalah:
Tugas Pokok:
Baca Juga:
Update Covid-19 Samosir Per 23 Juli 2021, Kumulatif Konfirmasi Positif 1.004 Kasus
Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana Urusan
Pemerintahan bidang Perhubungan yang menjadi kewenangan daerah;
Dinas Perhubungan dipimpin oleh Kepala Dinas yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris
Daerah;