Dinas Perhubungan mempunyai tugas membantu Bupati
melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang Perhubungan Darat (Danau) yang
menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
Baca Juga:
Update Covid-19 Samosir Per 8 Agustus 2021, Tambah 26 Kasus Baru, 31 Sembuh
Fungsi :
1. Perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan; 2. Penyelenggaran upaya peningkatan pelayanan
publik di bidang perhubungan; 3. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan
pelayanan umum di bidang perhubungan; 4.pembinaan dan pelaksanaan tugas di
bidang perhubungan; 5. Penyusunan dan penetapan rencana umum jaringan
transportasi; 6. Penyelenggaraan manajemen transportasi; 7. Pengelolaan
manajemen perparkiran; 8. Pengelolan terminal yang menjadi kewenangan
pemerintah kabupaten; 9. Penyusunan kebijakan penyediaan sarana prasarana
perhubungan; 10. pengendalian teknis di bidang perhubungan; 11. penyusunan
kebijakan pengelolaan retribusi di bidang perhubungan; 12. Penyusunan kebijakan
pengujian dan pemeriksaan sarana transportasi; 13. Penyelenggaraan
kesekretariatan Dishub; 14. pengelolaan rekomendasi teknis di bidang
perhubungan; 15. Monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas
di bidang perhubungan; dan 16. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Bupati.
Baca Juga:
Update Covid-19 Samosir Per 23 Juli 2021, Kumulatif Konfirmasi Positif 1.004 Kasus
Dengan demikian, tugas pokok dan fungsi Dinas Perhubungan,
adalah pelayanan khusus di sektor transportasi yang membutuhkan sumber daya
manusia (man), uang (money), maintenance (peralatan) dan kemampuan manajemen
transportasi, yang cukup mumpuni.
2. Kementerian Kominfo (Pusat) dan Dinas Kominfo (Daerah)