1. Efektifitas merupakan hubungan antara output dan tujuan,
dimana efektivitas di ukur berdasarkan seberapa jauh tingkat output, kebijakan
dan prosedur organisasi mencapai tujuan yang telah di tetapkan (Tangkilisan,
2005:176 ), Mahmudi (2005:92) mendefinisikan efektivitas merupakan hubungan
antara output dengan tujuan, semakin besar kontribusi (sumbangan) output
terhadap pencapaian tujuan, maka semakin efektif organisasi, program, atau
kegiatan. Efektivitas sebuah organisasi perangkat daerah dapat terlihat
dari kinerja organisasi perangkat daerah yang dapat mengayomi dan
melayani masyarakat.
Baca Juga:
Update Covid-19 Samosir Per 8 Agustus 2021, Tambah 26 Kasus Baru, 31 Sembuh
2. Efisiensi yaitu hubungan antara input dan output, di mana
penggunaan barang dan jasa di beli organisasi untuk mencapai output tertentu.
Efisiensi merupakan pengujian dan penilaian berdasarkan tolak ukur ekonomis
yaitu input yang telah di gunakan dan hasilnya sebanding dengan output kebijakannya.
Menurut William N Dunn (2003:430) efisiensi berkenaan dengan jumlah
usaha yang diperlukan untuk menghasilkan tingkat efektivitas tertentu Kebijakan
penataan organisasi perangkat daerah dilihat dari pelaksanaannya belum mencapai
kriteria efisiensi.
3. Kecukupan dalam kebijakan publik dapat dikatakan tujuan
yang telah dicapai sudah dirasakan mencukupi dalam berbagai hal. William N.
Dunn mengemukakan bahwa kecukupan (adequacy) berkenaan dengan seberapa jauh
suatu tingkat efektivitas memuaskan kebutuhan, nilai, atau kesempatan yang
menumbuhkan adanya masalah (Dunn, 2003:430).Kebijakan penataan
organisasi perangkat daerah dikatakan telah memenuhi kriteria kecukupan,
apabila penataan yang di lakukan sudah memenuhi kebutuhan daripada
organisasi pemerintah daerah itu sendiri.
Baca Juga:
Update Covid-19 Samosir Per 23 Juli 2021, Kumulatif Konfirmasi Positif 1.004 Kasus
4. Pemerataan dalam kebijakan publik dapat dikatakan
mempunyai arti dengan keadilan yang diberikan dan diperoleh sasaran kebijakan
publik. William N. Dunn menyatakan bahwa kriteria kesamaan (equity) erat
berhubungan dengan rasionalitas legal dan sosial dan menunjuk pada distribusi
akibat dan usaha antara kelompok-kelompok yang berbeda dalam masyarakat (Dunn,
2003:434).