Kendatipun perkembangan zaman dan kemajuan pembangunan
Indonesia begitu pesat namun nomenklaturKementerian Perhubungan/Departemen
Perhubungan tidak pernah berubah termasuk titik berat tugasnya yakni di bidang
transportasi (perhubungan darat, laut dan udara), sementara bidang lain
yang "ditompangkan"dibentuk dengan departemen lainnya. (www.dephub.go.id/post/read/sejarah)
Baca Juga:
Update Covid-19 Samosir Per 8 Agustus 2021, Tambah 26 Kasus Baru, 31 Sembuh
Sejak tahun 1945, tercatat 38 orang yang menjabat Menteri
Perhubungan, dengan tugas pokok dan fungsi:
Baca Juga:
Update Covid-19 Samosir Per 23 Juli 2021, Kumulatif Konfirmasi Positif 1.004 Kasus
Tugas Pokok : Membantu Presiden dalam
menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang perhubungan.
Fungsi : 1. Kebijakan kebijakan nasional, kebijakan
pelaksanaan dan kebijakan teknis di perhubungan; 2. Pelaksanaan urusan di
bidang perhubungan; 3. Pengelolaan barang milik / kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Departemen Perhubungan; 4. Pengawasan dan pelaksanaan tugas
dibidang perhubungan; 5. Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan
pertimbangan di bidang tugas dan fungsi perhubungan kepada Presiden;